- Orang tua siswa menyiapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
- Selanjutnya, datang ke kantor desa/kelurahan wilayah masing-masing dengan membawa KTP dan KK untuk melakukan pendaftaran DTKS.
- Pihak desa/kelurahan setelah itu akan memusyawarahkan data sebelum diputuskan status kelayakan masuk DTKS Kemensos.
- Hasil musyawarah data akan dimuat dalam berita acara yang ditandatangani oleh kepala desa/lurah dan perangkat desa lainnya.
Baca Juga: Dengar Rafathar Ingin Punya 30 Adik dari Nagita Slavina, Luna Maya: Manusia Loh Bukan Kucing
- Berdasarkan berita acara, dinas sosial akan memverifikasi dan memvalidasi data,dengan instrumen lengkap melalui kunjungan rumah tangga.
- Selanjutnya, data akan diinput di aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS) oleh operator desa/kecamatan.
- Dinas sosial sekali lagi memproses, memverifikasi, dan memvalidasi sebelum dilaporkan kepada bupati/wali kota.
- Bupati/wali kota kemudian menyampaikan data yang sudah diverifikasi, divalidasi, dan disahkan kepada gubernur, dan diteruskan kepada menteri.