Kemenkes Rilis Aturan Baru Vaksin Covid-19 Booster, Salah Satunya Tak Menunggu Target Capaian Vaksinasi Daerah

- 2 Februari 2022, 16:57 WIB
Kemenkes merilis aturan baru vaksin Covid-19 booster, salah satunya tak menunggu target capaian vaksinasi daerah.
Kemenkes merilis aturan baru vaksin Covid-19 booster, salah satunya tak menunggu target capaian vaksinasi daerah. /pixabay/hakan german.

2.Syarat penerima vaksin dosis lanjutan (booster) masih sama, yakni dengan menunjukkan NIK dengan membawa KTP/KK atau melalui aplikasi Peduli Lindungi, berusia 18 tahun ke atas, dan telah mendapatkan vaksinasi primer dosis lengkap minimal 6 bulan sebelumnya.

3.Dosis lanjutan (booster) yang diberikan pada triwulan pertama 2022 adalah orang yang mendapatkan vaksin primer Sinovac akan mendapatkan booster Astrazeneca (1/2 dosis) atau Pfizer (1/2 dosis).

Baca Juga: Hasto Sebut Ada Megawati Andil dalam Penetapan Imlek sebagai Hari Libur, Gus Umar: Gak Sekalian Monas?

Jika mendapatkan vaksin Primer: Astrazeneca maka booster yang bisa didapat adalah Moderna (1/2 dosis) atau Pfizer (1/2 dosis) atau Astrazeneca (1 dosis).

4.Untuk membantu percepatan vaksinasi COVID-T 19, dosis 2 vaksin Astrazeneca dapat diberikan 8 minggu setelah vaksin dosis 1.

Bagi Anda yang menginginkan informasi terkait KIPI, bisa mengakses situs https://kipi.covid19.go.id/.***

Halaman:

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: Instagram @kemenkominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah