Kemenkes Rilis Aturan Baru Vaksin Covid-19 Booster, Salah Satunya Tak Menunggu Target Capaian Vaksinasi Daerah

- 2 Februari 2022, 16:57 WIB
Kemenkes merilis aturan baru vaksin Covid-19 booster, salah satunya tak menunggu target capaian vaksinasi daerah.
Kemenkes merilis aturan baru vaksin Covid-19 booster, salah satunya tak menunggu target capaian vaksinasi daerah. /pixabay/hakan german.

PR DEPOK – Saat ini, kasus Covid-19 di Indonesia kembali meningkat dengan kasus yang berada di atas seribu per harinya.

Kenaikan kasus Covid-19 di Indonesia sejalan dengan masuknya virus varian Omicron yang dikabarkan lebih cepat dalam penyebarannya.

Untuk meredam gejala berat kasus Covid-19, Kemenkes tengah gencar menggalakkan vaksinasi Covid-19 di Indonesia.

Baca Juga: Putus 4 Kali dan Sering Ngambek jadi Alasan Dinar Candy Tunda Nikah dengan Ridho Ilahi

Tak hanya vaksin Covid-19 dosis satu dan dua saja, Kemenkes juga telah mengeluarkan aturan baru untuk pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dosis tiga atau booster.

Kemenkes pun merilis aturan baru terkait vaksin Covid-19 booster yakni Surat Edaran (SE) No.SR.02.06/1/408/2022.

Berikut Pikiranrakyat-Depok.com rangkum dari Instagram @kemenkominfo, aturan terkait pelaksanaan vaksin Covid-19 booster yang baru dirilis oleh Kemenkes.

Baca Juga: Susi Air Diusir Paksa dari Hanggar Malinau, Susi Pudjiastuti: Kejutan Hari Ini..

1.Pelaksanaan vaksinasi program lanjutan booster dilaksanakan secara serentak di seluruh kabupaten/kota bagi masyarakat umum tanpa menunggu target capaian vaksinasi.

Halaman:

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: Instagram @kemenkominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x