PR DEPOK – Saat ini, kasus Covid-19 di Indonesia kembali meningkat dengan kasus yang berada di atas seribu per harinya.
Kenaikan kasus Covid-19 di Indonesia sejalan dengan masuknya virus varian Omicron yang dikabarkan lebih cepat dalam penyebarannya.
Untuk meredam gejala berat kasus Covid-19, Kemenkes tengah gencar menggalakkan vaksinasi Covid-19 di Indonesia.
Baca Juga: Putus 4 Kali dan Sering Ngambek jadi Alasan Dinar Candy Tunda Nikah dengan Ridho Ilahi
Tak hanya vaksin Covid-19 dosis satu dan dua saja, Kemenkes juga telah mengeluarkan aturan baru untuk pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dosis tiga atau booster.
Kemenkes pun merilis aturan baru terkait vaksin Covid-19 booster yakni Surat Edaran (SE) No.SR.02.06/1/408/2022.
Berikut Pikiranrakyat-Depok.com rangkum dari Instagram @kemenkominfo, aturan terkait pelaksanaan vaksin Covid-19 booster yang baru dirilis oleh Kemenkes.
Baca Juga: Susi Air Diusir Paksa dari Hanggar Malinau, Susi Pudjiastuti: Kejutan Hari Ini..
1.Pelaksanaan vaksinasi program lanjutan booster dilaksanakan secara serentak di seluruh kabupaten/kota bagi masyarakat umum tanpa menunggu target capaian vaksinasi.