Hal ini diketahui merupakan sebuah keputusan revolusioner mengingat di era pemerintahan sebelumnya, yakni masa Orde Baru, perayaan Imlek di tempat-tempat umum dilarang.
Sebagai informasi, selama lebih dari 30 tahun, yakni 1968-1999, umat Konghucu Indonesia melaksanakan perayaan Tahun Baru Cina tidak secara terbuka yang tertuang dalam Instruksi Presiden atau Inpres Nomor 14 tahun 1967.
Merespons hal tersebut, Presiden Gus Dur lantas mencabut Inpres itu , lalu mengeluarkan Ketetapan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2000.
Dalam rangka menindaklanjuti keputusannya, Gus Dur kemudian menetapkan Imlek sebagai hari libur fakultatif, berlaku bagi mereka yang merayakannya, berdasarkan Keputusan Nomor 13 tahun 2001 tentang penetapan Hari Raya Imlek sebagai Hari Libur Nasional Fakultatif.***