Cara Klaim Biaya Pasien Virus Corona bagi Rumah Sakit Rujukan dan Swasta

- 11 April 2020, 10:37 WIB
Ilustrasi pembiayaan pasien virus corona
Ilustrasi pembiayaan pasien virus corona /Pixabay

Adapun Kriteria pasien yang dapat diklaim biaya perawatannya adalah pertama, Orang Dalam Pemantauan (ODP) berusia di atas 60 tahun, dengan atau tanpa penyakit penyerta, dan ODP usia kurang dari 60 tahun dengan penyakit penyerta.

Baca Juga: Akibat Longsor di Sukabumi, Tiga Hektare Lahan Pertanian Gagal Panen

Kedua, Pasien Dalam Pengawasan (PDP). Ketiga, pasien positif COVID-19.

Kriteria ini berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing yang dirawat pada rumah sakit di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Tempat pelayanan berupa Rawat Jalan, dan Rawat Inap di rumah sakit rujukan penanggulangan penyakit infeksi emerging (PIE) tertentu atau rumah sakit lain, bisa swasta, yang memberikan pelayanan pada pasien COVID-19.

Baca Juga: Betah di Rumah Lawan Corona, Cara Membuat Tanaman Hidroponik dari Barang Bekas

Pelayanan yang dapat dibiayai mengikuti standar pelayanan dalam panduan tata laksana pada pasien sesuai kebutuhan medis pasien.

Pembiayaan pelayanan pada rawat jalan dan rawat inap meliputi, administrasi pelayanan, akomodasi (kamar dan pelayanan di ruang gawat darurat, ruang rawat inap, ruang perawatan intensif, dan ruang isolasi), jasa dokter, tindakan di ruangan, pemakaian ventilator.

Selanjutnya, bahan medis habis pakai, pemeriksaan penunjang diagnostik (laboratorium dan radiologi sesuai dengan indikasi medis), obat-obatan, alat kesehatan termasuk penggunaan APD di ruangan, rujukan, pemulasaran jenazah, dan pelayanan kesehatan lain sesuai indikasi medis.

Baca Juga: Kondisi Terkini Anak Krakatau Pascadentuman yang Terdengar hingga Depok dan Bekasi

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x