Munarman Diancam dengan Hukuman Mati karena Dinilai Berpengaruh, Ali Syarief: Pengaruh Ketum-Imam Besar Kecil?

- 3 Februari 2022, 20:02 WIB
Ali Syarief mengomentari soal ancaman JPU untuk menuntut hukuman mati pada Munarman.
Ali Syarief mengomentari soal ancaman JPU untuk menuntut hukuman mati pada Munarman. /Tangkapan Layar YouTube Refly Harun/

PR DEPOK - Belum lama ini, eks Sekretaris Umum FPI, Munarman, diancam oleh jaksa penuntut umum atau JPU untuk dituntut hukuman mati.

Jaksa penuntut umum mengancam Munarman dengan hukuman mati lantaran ia dinilai sebagai orang yang berpengaruh besar di FPI.

Menurut JPU, tuntutan hukuman mati yang bisa dilakukan kepada Munarman itu tertuang dalam Pasal 14 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Baca Juga: Menghindari Pertengkaran, 4 Zodiak Berikut Benci Berdebat

Pasal 14 tersebut mencantumkan bahwa orang yang memiliki kedudukan tinggi dan berpengaruh dapat dijatuhi hukuman mati.

"Yang saya ketahui pertama itu Beliau (Munarman) ketua daripada lembaga hukum yang ada di FPI. Yang kedua beliau sekretaris. Jadi artinya terdakwa memiliki kedudukan yang terhormat dan pengaruh yang kuat di FPI," kata jaksa.

Ancaman hukuman mati yang diterima oleh Munarman ini lantas mendapatkan komentar dari Akademisi Cross Culture Institute, Ali Syarief.

Baca Juga: Said Didu Soroti Kerumunan di Sebuah Mal di Bandung: Sepertinya Tidak Ada Pejabat yang ‘Berani’ Berkomentar

Ali Syarief dibuat heran dengan pernyataan JPU yang mengatakan bahwa eks Sekretaris Umum FPI itu memiliki pengaruh yang besar di organisasinya.

Ia lantas menyinggung soal ketua umum serta imam besar dari organisasi yang telah dibubarkan dan dianggap sebagai organisasi terlarang itu.

Halaman:

Editor: Annisa.Fauziah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x