Pelaku Penolak Pemakaman Jenazah Virus Corona, Dijerat Pasal Berlapis

- 12 April 2020, 09:58 WIB
 GUBERNUR Jabar Ridwan Kamil meninjau proses pemakaman pasien COVID-19 di TPU Cikadut, Kota Bandung, Rabu (8/4/2020).*
GUBERNUR Jabar Ridwan Kamil meninjau proses pemakaman pasien COVID-19 di TPU Cikadut, Kota Bandung, Rabu (8/4/2020).* /HUMAS JABAR

Ketiga orang itu kini sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus penolakan pemakaman jenazah.

Baca Juga: Bersiap Terapkan PSBB, Depok Susun Sejumlah Protokol untuk Menekan Penyebaran Virus Corona

Pelaku itu berinisial THP (31), BSS (54), dan S (60) masing-masing merupakan warga Sewakul, Ungaran Barat, Kabupaten Semarang.

"Dijerat dengan pasal 212 dan 214 KUHP serta UU Nomor 4/1984 tentang Penangulangan Wabah," ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Budi Haryanto.

Adapun bunyi pasal 212 KUHP yakni "Barang siapa dengan kekerasan atau dengan ancaman kekerasan melawan serang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang waktu itu menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat yang bersangkutan sedang membantunya, diancam karena melawan pejabat dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan."

Baca Juga: Banyak Napi Bebas Jalur Virus Corona Kembali Berulah, Ditjenpas Ancam Cabut Asimilasi

Sementara pasal 214 KUHP menyatakan:"Paksaan dan perlawanan tersebut dalam Pasal 212, bila dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersama-sama, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun."

Menurut Budi, masyarakat tidak perlu resah, pemakaman sudah dipersiapkan sesuai dengan SOP dan tata caranya.

Oleh karena itu, masyarakat yang menolak jenazah pasien virus corona dikategorikan sebagai pihak yang melawan hukum.***

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: Galamedia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah