Pelaku Penolak Pemakaman Jenazah Virus Corona, Dijerat Pasal Berlapis

- 12 April 2020, 09:58 WIB
 GUBERNUR Jabar Ridwan Kamil meninjau proses pemakaman pasien COVID-19 di TPU Cikadut, Kota Bandung, Rabu (8/4/2020).*
GUBERNUR Jabar Ridwan Kamil meninjau proses pemakaman pasien COVID-19 di TPU Cikadut, Kota Bandung, Rabu (8/4/2020).* /HUMAS JABAR

PIKIRAN RAKYAT - Juru Bicara pemerintah untuk penanganan COVID-19, Achmad Yurianto meminta masyarakat untuk tidak menolak jenazah pasien terkait Virus Corona.

Yurianto menegaskan semua jenazah terkait virus corona mendapatkan perlakuan sesuai prosedur operasional standar internasional.

Tubuh jenazah dibungkus dalam kantong plastik dan dimasukkan dalam peti yang tertutup rapat.

Baca Juga: Capai Angka Tertinggi, AS Catat Lebih 2.000 Kematian dalam Sehari Akibat Virus Corona

Peti ini juga telah dibersihkan dengan cairan disinfektan.

Sementara untuk proses pemulasaran jenazah dilakukan oleh petugas terlatih yang memang berwenang untuk melakukan itu.

Namun, hingga saat ini masyarakat masih ada saja yang menolak jenazah pasien virus corona.

Baca Juga: Setelah DKI Jakarta, Kemenkes Setujui Penetapan PSBB di Wilayah Bogor, Depok, dan Bekasi

Dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Galamedia, Polda Jawa Tengah telah mengamankan tiga orang yang diduga menjadi provokator penolakan pemakaman jenazah di Ungaran, Kabupaten Semarang.

Para pelaku itu dijerat dengan pasal berlapis KUHP dan UU Nomor 4/1984.

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: Galamedia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x