PR DEPOK – Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), Munarman dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
JPU menuntut Munarman dengan hukuman mati lantaran dirinya dinilai sebagai orang yang memiliki pengaruh besar di FPI.
Menurut JPU, tuntutan hukuman mati yang bisa dilakukan kepada Munarman itu tertuang dalam Pasal 14 UU No. 5 Tahun 2008 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Hal itu lantas ramai diperbincangkan dan mendapat tak sedikit komentar dari sejumlah pihak, salah satunya akademisi Cross Culture Institute, Ali Syarief.
Disampaikan melalui akun Twitter-nya, @alisyarief, ia mempertanyakan mengenai siapa dan berapa orang yang telah dibunuh oleh Munarman.
“Siapa saja dan brp orang yg dibunuh oleh tersangka teroris Munarman?” tutur dia sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com pada Jumat, 4 Februari 2022.
Atas hal itu, Ali Syarief lantas mempersilakan warganet untuk mengecek data yang dipegang oleh para pendengung atau buzzer.
“Silahkan cek, datanya ada di Buzzers,” ucap Ali Syarief.