Pasalnya, lanjut dia, teroris merupakan bahasa yuridis maka pelakunya pun harus terbukti secara inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
“Mengapa? Karena kita punya UU-nya. Tidak boleh sembarangan menuduh nuduh orang,” ujarnya menjelaskan.
“Masih blm pada faham antara terrorism dan terrorist. Memang dlm bhs Indonesia, dua duanya di teroris,” pungkas Ali Syarief di akhir cuitannya.***