Tidak hanya menceritakan persoalan rumah tangga ke orang tua, perempuan juga bisa mencari keadailan melalui lembag-lembaga terkait.
Dengan begitu, menceritakan kasus KDRT misalnya tujuannya bukan mengumbar aib, tetapi untuk mencari solusinya.
"Demikian pula ketika perempuan mengakses lembaga layanan atau mengklaim keadilannya. Menceritakan bukan untuk membuka aib, melainkan untuk bersama-sama memutus kekerasan dalam perkawinan," katanya.
Lebih lanjut Rini menyampaikan, data Komnas Perempuan selama lima tahun terakhir sejak 2016-2020 tercatat 25.841 kasus kekerasan terhadap istri, baik dalam bentuk kekerasan fisik, psikis, seksual dan ekonomi.
"UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) hadir sebagai bentuk kewajiban negara di antaranya untuk melindungi korban kekerasan dalam rumah tangga dan menindak pelaku kekerasan dalam rumah tangga," ujarnya.
Baca Juga: Ahmad Sahroni Minta Aturan Tes Swab PCR di Tempat Karantina Dikaji Ulang, Simak Alasannya
Diberitakan sebelumnya, Oki Setiana Dewi sudah menyampaikan permohonan maaf atas pernyataannya terkait KDRT dalam isi ceramah beberapa tahun lalu.
Melalui unggahan Instagram pribadinya, Oki Setiana Dewi menunjukkan video lengkap dari ceramahnya yang disoroti banyak pihak.
Selain meminta maaf, ia juga sangat menolak adanya kekerasan dalam rumah tangga.