PR DEPOK - Indonesia dan Thailand sudah diperbolehkan mengibarkan bendera nasionalnya di seluruh ajang pertandingan olahraga oleh WADA.
Badan Anti Doping Dunia (WADA), telah menghapus Indonesia dan Thailand dari daftar ketidakpatuhan. Langkah itu diambil dari pemungutan suara oleh Komite Eksekutif WADA.
Dengan diperbolehkannya Indonesia dan Thailand ini, ini hanya tersisa dua negara yakni Korea Utara dan Rusia yang masih dihapus karena masih dianggap tidak patuh dengan kode etik dari WADA.
Baca Juga: Komnas Perempuan Sayangkan Isi Ceramah Oki Setiana Dewi Soal KDRT: Menceritakan Bukan untuk Buka Aib
Melansir PikiranRakyat-Depok.com dari Inside The Game, sebelumnya pada September 2021 lalu Komite Eksekutif WADA mengatakan jika dua Organisasi Anti Doping Indonesia da Thailand tidak mematuhi kode etik WADA.
Sehingga kedua negara tersebut sempat dihapus dari seluruh daftar ajang pertandingan olahraga sebagai hukumannya Indonesia dan Thailand dilarang untuk mengibarkan bendera nasionalnya.
Lembaga Doping Indonesia (LADI) dianggap tidak patuh menerapkan program pengujian para atletnya. Sama seperti lembaga Doping Thailand.
Namun sekarang WADA telah menilai bahwa kedua negara ini telah memenuhi kewajiban mereka untuk mendapatkan kembali kepatuhan, mereka telah dihapus dari daftar penandatangan yang tidak patuh.