"Jika ada gejala seperti batuk, flu, demam segera konsultasi melalui telemedicine atau puskesmas setempat," ucapnya menjelaskan.
Lebih lanjut, ia menuturkan terdapat lima derajat gejala Covid-19 dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor KH.01.07/MENKES/4641/2021.
Adapun lima derajat gejala Covid-19 itu di antaranya tanpa gejala atau asimtomatis, gejala ringan dengan gejala tanpa ada bukti pneumonia atau tanpa hipoksia.
Selanjutnya gejala sedang dengan tanda klinis pneumonia seperti demam, batuk, sesak, napas cepat tanpa tanda pneumonia berat dengan saturasi oksigen 93 persen.
Keempat gejala berat dengan tanda klinis pneumonia seperti demam, batuk, sesak, napas cepat. Kemudian frekuensi napas lebih 30 kali per menit, distres pernapasan berat, atau saturasi oksigen 93 persen.
Terakhir kritis yakni pasien dengan gejala gagal napas, komplikasi infeksi atau kegagalan multi organ dalam penanganan varian Omicron.***