Untuk itu, warga DKI Jakarta bisa langsung mendaftar melalui dtks.jakarta.go.id.
Kemudian apa saja syarat penerima bansos? dan bagaimana cara daftar di dtks.jakarta.go.id?
Perlu diketahui bahwa, Dinas Sosial Pemprov DKI Jakarta akan membuka pendaftaran DTKS 2022 sebanyak empat kali.
Dilansir PikiranRakyat-Depok.com dari akun Instagram Dinsos kemensos, lima syarat bagi warga DKI Jakarta ialah sebagai berikut:
1. Warga dengan KTP DKI Jakarta;
2. Warga yang berdomisili di DKI Jakarta;
Baca Juga: Thariq Halilintar dan Fuji Jadian, Namun Ini yang Buat Haji Faisal Belum Ingin Punya Calon Menantu
3. Tergolong dalam kategoti fakir miskin dan orang tidak mampu (FMOTM).
3. Tidak memiliki anggota keluarga pegawai tetap BUMN/PNS/TNI/Polri/anggota DPR/DPRD;