Baca Juga: Login kip-kuliah.kemdikbud.go.id untuk Daftar KIP Kuliah 2022 Online secara Mandiri
Diketahui, sebelumnya Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengungkapkan, dirinya telah meminta jajaran tidak memproses hukum pelaku korupsi yang merugikan keuangan negara di bawah Rp50 juta.
Burhanuddin menyampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI, Kamis, 27 Januari 2022.
Jaksa Agung meminta agar tersangka korupsi dibawah Rp50 juta mengembalikan kerugian keuangan negara tersebut.
Baca Juga: Kasus Omicron Melambat, Kematian akibat Covid-19 di Amerika Serikat Hampir Sentuh Angka 1 Juta
Kebijakan tersebut diminta untuk diterapkan sebagai salah satu bentuk pelaksanaan proses hukum secara cepat, sederhana, dan dengan biaya ringan.***