Mardani Saran ke Kejagung Soal Maling Uang Rakyat di Bawah Rp50 Juta: Usul Perubahan UU Tindak Pidana Korupsi

- 5 Februari 2022, 10:00 WIB
Politisi PKS, Mardani Ali Sera, menanggapi pernyataan Kejagung yang menyebut bahwa pelaku korupsi di bawah 5p50 juta tak diproses hukum.
Politisi PKS, Mardani Ali Sera, menanggapi pernyataan Kejagung yang menyebut bahwa pelaku korupsi di bawah 5p50 juta tak diproses hukum. /Instagram @MardaniAliSera

Baca Juga: Login kip-kuliah.kemdikbud.go.id untuk Daftar KIP Kuliah 2022 Online secara Mandiri

Diketahui, sebelumnya Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengungkapkan, dirinya telah meminta jajaran tidak memproses hukum pelaku korupsi yang merugikan keuangan negara di bawah Rp50 juta.

Burhanuddin menyampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI, Kamis, 27 Januari 2022.

Jaksa Agung meminta agar tersangka korupsi dibawah Rp50 juta mengembalikan kerugian keuangan negara tersebut.

Baca Juga: Kasus Omicron Melambat, Kematian akibat Covid-19 di Amerika Serikat Hampir Sentuh Angka 1 Juta

Kebijakan tersebut diminta untuk diterapkan sebagai salah satu bentuk pelaksanaan proses hukum secara cepat, sederhana, dan dengan biaya ringan.***

Halaman:

Editor: Linda Agnesia

Sumber: Twitter @MardaniAliSera


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x