Terdaftar di DTKS Kemensos Bisa Dapatkan Set Top Box STB Gratis Kominfo, Begini Caranya

- 5 Februari 2022, 14:52 WIB
ILUSTRASI - Berikut ini merupakan cara untuk bisa mendapat Set Top Box atau STB secara gratis dari Kominfo, dengan terdaftar di DTKS Kemensos.
ILUSTRASI - Berikut ini merupakan cara untuk bisa mendapat Set Top Box atau STB secara gratis dari Kominfo, dengan terdaftar di DTKS Kemensos. /Dok. Kominfo/

PR DEPOK – Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial DTKS Kemensos bisa dapatkan Set Top Box STB gratis dari Kominfo, simak begini caranya.

Pemerintah akan segera bagikan perangkat Set Top Box STB gratis kepada masyarakat yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial DTKS Kemensos.

Agar Anda bisa mendapatkan Set Top Box STB gratis dari Kominfo, terlebih dahulu calon penerima harus terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial DTKS Kemensos.

Masyarakat yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial DTKS Kemensos bisa mendapatkan berbagai bansos, salah satunya pembagian Set Top Box STB gratis dari Kominfo.

Baca Juga: Terawang Perasaan Billy Syahputra Ditinggal Memes Prameswari, Denny Darko: Kangennya Meledak-ledak

Berikut persyaratan bagi masyarakat yang ingin mendapatkan Set Top Box STB gratis dari Kominfo:

1. Masyarakat termasuk golongan rumah tangga miskin untuk mendapatkan Set Top Box (STB).

2. Menggunakan perangkat televisi lama yang hanya dapat menerima siaran analog.

3. Penyedia Set Top Box (STB) dari kontribusi penyelenggara multipleksing secara proporsional dan pemerintah melalui LPP TVRI.

Baca Juga: Bocah Maroko Terperangkap di Sumur Selama 4 Malam, Tim Penyelamat: Kami Hampir Sampai

4. Penerima Set Top Box (STB) gratis sudah terdaftar di DTKS Kemensos.

5. Calon penerima Set Top Box (STB) gratis terlebih dahulu mencocokan data NIK dan KTP di sistem DTKS Kemensos.

Bagi Anda yang ingin mendapatkan Set Top Box STB gratis, segera daftar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial DTKS Kemensos.

Berikut cara daftar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial DTKS Kemensos:

Baca Juga: 3 Jenderal NII di Garut Resmi Ditangkap Terkait Propaganda, Ridwan Kamil: Jangan Main-main

1. Masyarakat (fakir miskin) mendaftarkan diri DTKS ke Desa/Kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK.

2. Selanjutnya akan dilakukan Musyawarah di tingkat Desa/Kelurahan untuk membahas kondisi warga yang layak masuk ke dalam DTKS.

3. Hasilnya akan ditampilkan Berita Acara yang ditandatangani oleh Kepala Desa/Lurah dan perangkat desa lainnya.

4. Berita Acara kemudian digunakan oleh Dinas Sosial untuk melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap melalui kunjungan rumah tangga.

Baca Juga: Olimpiade Musim Dingin Beijing 2022 Resmi Dibuka, Aktor Jackie Chan Ikut Membawa Obor Estafet

5. Data yang telah diverifikasi dan validasi kemudian diinput di aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS) oleh Operator Desa/Kecamatan.

6. Data yang sudah diinput di SIKS akan diproses oleh Dinas Sosial untuk verifikasi dan validasi lapor kepada Bupati/Walikota.

7. Bupati/Walikota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi Data yang telah disahkan kepada Gubernur untuk diteruskan kepada Menteri.

Masyarakat yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial DTKS Kemensos bisa mendapatkan pembagian perangkat Set Top Box gratis dari Kominfo.***

Editor: Linda Agnesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah