Syarat dan Cara Daftar Penerima Set Top Box atau STB TV Digital Gratis Kominfo 2022 Pakai KTP

- 24 Januari 2022, 20:35 WIB
Ilustrasi Set Top Box atau STB.
Ilustrasi Set Top Box atau STB. /Pixabay/afra32./

PR DEPOK – Syarat dan cara daftar menjadi penerima Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo tahun 2022 bermodalkan kartu tanda penduduk (KTP), agar bisa mendapatkan alat STB untuk siaran TV digital.

Sebelum membahas cara daftar dan syarat menjadi penerima STB gratis TV digital, perlu diketahui bahwa Kominfo pada tahun 2022 menargetkan masyarakat yang terdata di data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) sebagai penerima alat ini.

Jadi, dengan menggunakan data DTKS, Kominfo akan memantau data diri masyarakat yang layak mendapatkan Set Top Box atau alat dekoder yang bisa melengkapi TV analog untuk mendapatkan siaran TV digital 2022 secara gratis.

Baca Juga: Edy Mulyadi Klaim 'Jin Buang Anak' Istilah Biasa, Dede Budhyarto: Biasa Buat Anda, Belum Tentu Orang Lain

Lalu, bagaimana cara dan syarat agar terdata di DTKS sehingga tergolong sebagai daftar penerima Set Top Box gratis TV digital dari Kominfo?

Sebelum membahas syarat dan cara daftar DTKS, simak persyaratan untuk mendapatkan Set Top Box gratis TV digital dari Kominfo.

Syarat menjadi penerima Set Top Box TV digital gratis 2022 dari Kominfo

- Calon penerima Set Top Box TV digital gratis 2022 adalah warga yang memiliki televisi serta bersedia menerima bantuan STB.

- Calon penerima Set Top Box TV digital gratis 2022 adalah warga yang berdomisili di daerah terdampak Analog Switch Off (ASO) Kominfo.

Baca Juga: Soal Polemik Arteria Dahlan, Sudjiwo Tedjo Ingatkan PDIP: kalau Kadermu Songong dan Sudah Watak, Mending Pecat

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x