PR DEPOK – Syarat dan cara daftar menjadi penerima Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo tahun 2022 bermodalkan kartu tanda penduduk (KTP), agar bisa mendapatkan alat STB untuk siaran TV digital.
Sebelum membahas cara daftar dan syarat menjadi penerima STB gratis TV digital, perlu diketahui bahwa Kominfo pada tahun 2022 menargetkan masyarakat yang terdata di data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) sebagai penerima alat ini.
Jadi, dengan menggunakan data DTKS, Kominfo akan memantau data diri masyarakat yang layak mendapatkan Set Top Box atau alat dekoder yang bisa melengkapi TV analog untuk mendapatkan siaran TV digital 2022 secara gratis.
Lalu, bagaimana cara dan syarat agar terdata di DTKS sehingga tergolong sebagai daftar penerima Set Top Box gratis TV digital dari Kominfo?
Sebelum membahas syarat dan cara daftar DTKS, simak persyaratan untuk mendapatkan Set Top Box gratis TV digital dari Kominfo.
Syarat menjadi penerima Set Top Box TV digital gratis 2022 dari Kominfo
- Calon penerima Set Top Box TV digital gratis 2022 adalah warga yang memiliki televisi serta bersedia menerima bantuan STB.
- Calon penerima Set Top Box TV digital gratis 2022 adalah warga yang berdomisili di daerah terdampak Analog Switch Off (ASO) Kominfo.