Syarat dan Cara Daftar Penerima Set Top Box atau STB TV Digital Gratis Kominfo 2022 Pakai KTP

- 24 Januari 2022, 20:35 WIB
Ilustrasi Set Top Box atau STB.
Ilustrasi Set Top Box atau STB. /Pixabay/afra32./

- Pihak desa/kelurahan akan memusyawarahkan data pendaftar baru guna diputuskan status kelayakan masuk DTKS Kemensos.

- Hasilnya akan dimuat pada berita acara yang sudah ditandatangani oleh kepala desa/lurah dan perangkat desa lainnya.

Baca Juga: Komentari Ekspresi Ferdinand Hutahaean saat Diserahkan ke Jaksa, Gus Umar: Mukanya Layu, Hilang Kesombongannya

- Dinas sosial akan menggunakan berita acara untuk memverifikasi dan memvalidasi data dengan instrumen lengkap melalui kunjungan rumah tangga.

- Data yang sudah diverifikasi dan divalidasi selanjutnya akan diinput di aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS) oleh operator desa/kecamatan.

- Dinas sosial kembali memverifikasi dan memvalidasi data, sebelum dilaporkan kepada bupati/wali kota.

- Bupati/wali kota lalu menyampaikan hasil verifikasi dan validasi data kepada gubernur, dan diteruskan kepada menteri.

Baca Juga: Pesan Menohok Ketua Komnas PA ke Kubu Doddy Sudrajat: Jangan Ulangi dan Santunlah Ngomong

- Terakhir, Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), kantor kelurahan, dan kantor wali kota/kabupaten akan memproses data yang sudah lengkap.

Adapun masyarakat miskin yang KTP sudah terdata di DTKS berhak mendapatkan Set Top Box TV digital gratis 2022 Kominfo.

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah