Fadli Zon Sentil Luhut yang Tolak Permintaan Anies untuk Hentikan PTM di Jakarta: Gunakan Akal Sehat Pak

- 5 Februari 2022, 17:57 WIB
Fadli Zon sentil Luhut Binsar menolak permintaan Anies Baswedan untuk hentikan PTM di Jakarta
Fadli Zon sentil Luhut Binsar menolak permintaan Anies Baswedan untuk hentikan PTM di Jakarta /Instagram/@fadlizon/

PR DEPOK - Anggota Komisi I DPR RI Fadli Zon mengaku heran dengan Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan yang menolak permintaan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk menghentikan sementara proses pembelajaran tatap muka (PTM) di Jakarta.

Fadli Zon menilai sejatinya kegiatan seperti PTM harus dihentikan sementara apabila kasus Covid-19 sedang tinggi.

Lebih lanjut, Fadli Zon mengatakan PTM bisa kembali dilanjutkan apabila kasus Covid-19 sudah landai.

"Ini aneh. Harusnya ketika Covid 19 sdg tinggi ya PTM dihentikan sementara. Kalau sdh landai, PTM bisa dilanjutkan," kicau @fadlizon dikutip PikiranRakyat-Depok.com pada Sabtu, 5 Februari 2022.

Cuitan Fadli Zon soal Luhut Binsar menolak permintaan Anies Baswedan yang ingin hentikan PTM karena kasus Covid-19.
Cuitan Fadli Zon soal Luhut Binsar menolak permintaan Anies Baswedan yang ingin hentikan PTM karena kasus Covid-19. Twitter/@fadlizon/

Baca Juga: Kunker Jokowi di Sumut Jadi Sorotan, Sindiran Azzam Mujahid: Saya Yakin Bukan Kerumunan

Terkait keputusan Luhut Binsar yang terkesan memaksakan PTM di Jakarta, Fadli Zon mempertanyakan siapa pihak yang akan bertanggung jawab apabila terdapat siswa yang positif Covid-19.

Ia pun mengajak Luhut Binsar untuk menggunakan akal sehatnya dalam menyikapi hal tersebut.

"Siapa yg bertanggung jawab kalau para siswa di DKI Jakarta terpapar Covid akibat PTM yg dipaksakan? Mari gunakan akal sehat Pak LBP.," ujarnya lagi.

Baca Juga: Gunung Anak Krakatau Erupsi 9 Kali dengan Status Level II (Waspada)

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Twitter @fadlizon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x