Tegas, Polri Tak Segan Bakal Tindak Pelaku Pelanggaran Karantina

- 6 Februari 2022, 08:05 WIB
Ilustrasi - Polri tidak segan-segan melakukan penindakan tegas kepada pihak yang terbukti melakukan pelanggaran karantina.
Ilustrasi - Polri tidak segan-segan melakukan penindakan tegas kepada pihak yang terbukti melakukan pelanggaran karantina. /Unsplash/Erik Mclean./

PR DEPOK - Presiden Joko Widodo atau Jokowi memerintahkan lembaga terkait untuk menindak pelaku pelanggaran karantina.

Menindaklanjuti hal tersebut, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengeluarkan titah kepada Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.

Dalam titah itu, Kapolri Listyo Sigit meminta Dittipideksus Bareskrim Polri untuk membentuk tim khusus mengusut dugaan pelangaran dalam proses karantina.

Tita Kapolri Listyo Sigit mengusut pelanggaran karantina ini disampaikan oleh Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo.

Baca Juga: Luhut Binsar Pandjaitan Sarankan Lansia Tak Lakukan Ini di tengah Naiknya Covid-19, dr Koko: Setuju Tapi...

"Tim sedang bekerja, sudah melakukan komunikasi, koordinasi, verifikasi, dengan berbagai pihak," kata dia sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News.

Koordinasi itu, dijelaskannya, mulai dengan pihak keimigrasian, kekarantinaan kesehatan, satgas Covid-19, pengelola bandara hingga petugas di bandara.

Tak hanya itu, Dedi menegaskan koordinasi sampai ke hulunya yakni PHRI yang mengelola jasa hotel tempat WNA maupun WNI karantina.

Baca Juga: Oki Setiana Dewi Dikabarkan Pasang Tarif Fantastis, Mustofa Nahrawardaya: Nggak Kuat Bayar Jangan Ngundang

Apabila ditemukan alat bukti, ia mengatakan bahwa pihak penyidik bisa menetapkan tersangka pelanggaran karantina sebagai tersangka.

"Siapa saja yang terbukti melakukan pelanggaran karantina dari hulu hingga hilir akan ditindak tegas," ucapnya secara tegas.

 

Lebih lanjut, Dedi mengatakan bahwa kasus pelanggaran karantina terjadi karena adanya blank area baik WNA maupun WNI saat keluar pesawat hingga menuju imigrasi.

Baca Juga: Hasil Studi Baru: Suplemen Vitamin D dan Minyak Ikan Mengurangi Risiko Kondisi Autoimun dan Covid-19

Kasus lainnya, bisa saja terjadi transaksional sehingga WNA maupun WNI yang seharusnya karantina di tempat yang sudah disiapkan tapi tidak dilakukan, bebernya.

Untuk meminimalisir kasus-kasus tersebut, Dedi menegaskan Polri sudah merilis sebuah aplikasi Monitoring Karantina Presisi.

Ia pun menjelaskan sejumlah keunggulan dalam aplikasi tersebut yakni setiap orang yang karantina akan tercatat dalam sistem akan melakukannya berapa lama dan kapan keluar karantina.

Baca Juga: Ashanty Ingin Jodohkan Arsy dengan King Faaz, Maia Estianty: Ternyata Jodohnya Dul, Gimana dong?

Tak hanya itu, lanjut Dedi, aplikasi ini juga bisa mendeteksi orang-orang yang kabur ketika menjalani karantina, 200 meter keluar dari lokasi ada peringatan ke command center.

"Kemudian petugas bisa mencari dan menjemput orang tersebut agar menyelesaikan masa karantina," tuturnya menambahkan.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah