Bandingkan Denda Kerumunan Mal Citylink dengan Tukang Bubur, Dedi Mulyadi: Seringnya Tegas ke yang Lebih Kecil

- 7 Februari 2022, 09:45 WIB
Anggota DPR RI, Dedi Mulyadi membandingkan denda akibat kasus kerumunan di Mal Citylink dengan sanksi kerumunan oleh tukang bubur.
Anggota DPR RI, Dedi Mulyadi membandingkan denda akibat kasus kerumunan di Mal Citylink dengan sanksi kerumunan oleh tukang bubur. /Instagram/@dedimulyadi71.

PR DEPOK - Anggota DPR RI, Dedi Mulyadi mengomentari soal denda kerumunan yang diberlakukan terhadap pengelola Mal Festival Citylink.

Pasalnya kerumunan yang terjadi di acara perayaan Imlek itu mengakibatkan Mal Festival Citilink terkena denda oleh pemerintah sebesar Rp500.000.

Denda tersebut berhasil membuat publik kecewa lantaran dinilai tidak adil, termasuk oleh Dedi Mulyadi.

Dalam pernyataannya Dedi Mulyadi bahkan membandingkan denda tersebut dengan yang diberikan kepada tukang bubur di Tasikmalaya.

Baca Juga: Dukung Oki Setiana Dewi yang Tuai Hujatan Gegara Dianggap Normalisasi KDRT, Tifatul: Abaikan Nyinyiran!

Mengingat sebelumnya seorang tukang bubur di Tasikmalaya pernah dihukum dengan denda sebesar Rp5 juta akibat menimbulkan kerumunan pada 2021 lalu.

Perbedaan hukuman itu membuat Dedi Mulyadi heran dan mempertanyakan hal tersebut.

"Saya dengar denda di Bandung hanya Rp500.000. Sementara tukang bubur di Tasikmalaya Rp5 juta. Kenapa denda mal lebih kecil dibanding tukang bubur?," kata Dedi Mulyadi seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Baca Juga: Berduel di Final AFCON 2021, Juergen Klopp Banjiri Mohamed Salah dan Sadio Mane dengan Pujian

Adanya kejadian itu lantas membuat Dedi Mulyadi berpendapat agar ada standar yang dimiliki pemerintah untuk memberlakukan sanksi kerumunan.

Sebab menurutnya, kejadian tersebut begitu mencolok perbedaannya hingga tak heran membuat publik geram dengan proses penegakkan hukum di Indonesia.

"Seharusnya ada standar yang dimiliki. Ini kan cukup mencolok kenapa denda mal lebih kecil hanya Rp500.000, sedangkan tukang bubur Rp5 juta," ujarnya.

Sanksi kerumunan itu tak hanya terjadi terhadap Mal Festival Citilink saja. Sebelumnya terdapat acara yang juga menimbulkan kerumunan dan berujung pada sanksi.

Baca Juga: Cek Daftar Penerima Bansos 2022 Online Lewat HP, Cairkan Bantuan PKH Anak SD, SMP, SMA hingga Rp4,4 Juta

Kasus pelanggaran protokol kesehatan (prokes) tersebut adalah konser Tri Suaka, Nabila Maharani, dan Zidan di Taman Anggur Kukulu, Subang pada Minggu 30 Januari 2022.

Dedi Mulyadi menjelaskan bahwa aparat lebih tegas menindak Taman Kukulu dibandingkan dengan Mal Festival Citylink.

Padahal berdasarkan video yang beredar, massa kerumunan yang ditimbulkan sama-sama besar di masing-masing acara tersebut.

Baca Juga: Login www.prakerja.go.id untuk Daftar Kartu Prakerja 2022 dan Ikuti Seleksi Gelombang 23

Hal itu pun membuat mantan Bupati Purwakarta ini menilai bahwa penegakkan hukum masih terlihat lebih tegas ke orang-orang kecil.

"Memang sanksi-sanksi pelanggaran protokol kesehatan banyak membuat publik kecewa, karena seringkali penegakkan hukum selalu lebih tegas pada level yang lebih kecil," ucap Dedi Mulyadi menambahkan.

Sebagai informasi, kasus kerumunan oleh tukang bubur yang disinggung Dedi Mulyadi terjadi pada tahun 2021 di Tasikmalaya.

Baca Juga: Muncul Maklumat Ingin Dirikan Provinsi Sunda Raya Satukan Jabar-Banten-DKI, Ali: Dipicu Pelecehan Bahasa Sunda

Saat itu seorang tukang bubur divonis hukuman denda sebesar Rp5 juta subsider lima hari penjara oleh Pengadilan Negerii Tasikmalaya.

Tukang bubur tersebut diketahui dianggap telah melanggar aturan makan di tempat ketika Pemberlakuan Pembatasa Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Sementara itu kerumunan yang terjadi di Mal Festival Citylink Bandung terjadi pada saat perayaan Imlek 1 Februari 2022 lalu, dan diatasi dengan pendekatan hukum Pasal 38 ayat 4 Perwali Nomor 2 Tahun 2022.

Dengan pasal tersebut, Mal Festival Citylink mendapat sanksi hukuman maksimal denda Rp500.000.***

Editor: Wulandari Noor

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x