"Yaitu dia melakukan atau membuat acara Maulid Nabi, dalam kasus Petamburan, yang memunculkan atau menimbulkan kerumunan. Bedanya, kalau HRS kerumunan itu berbuah pidana, kalau orang lain tidak," tuturnya.
Menurutnya, HRS sama sekali tidak dipenjarakan karena ujaran kebencian ataupun penghinaan.
Hal itulah yang lantas membuatnya heran dengan pernyataaan Dudung.
Pasalnya, Refly Harun menilai HRS ditahan bukan karena berbuat macam-macam.
"Ada apa? 'Coba kalau dia tidak macam-macam'? Ini kan tidak ada kaitannya dengan makian HRS," terangnya.***