PR DEPOK - Baru-baru ini, Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD), Jenderal Dudung Abdurachman menyinggung soal Bahar Smith dan Habib Rizieq.
Jenderal Dudung Abdurachman meminta agar Bahar Smith dan Habib Rizieq tidak berbicara macam-macam.
Mantan Pangkostrad itu menyarankan agar kedua ulama tersebut fokus dalam melaksanakan ibadah dengan baik.
Ia menuturkan, jika saja keduanya tak berbicara macam-macam dan tidak mengata-ngatai orang lain, mereka tak akan terlibat masalah dan bisa fokus ibadah.
Jenderal Dudung mengatakan, setiap perbuatan yang dilakukan pasti akan mendapatkan balasan.
Menurutnya, perbuatan buruk pun pasti mendapatkan balasan.
Baca Juga: Alami Halusinasi akibat Merokok Ganja, Pria di Thailand Nekat Memotong Alat Kelamin Sendiri
Pernyataan KSAD ini lantas dikomentari oleh pakar hukum tata negara, Refly Harun.
Refly Harun membenarkan bahwa setiap perbuatan manusia pasti akan mendapatkan ganjaran.
"Balasan itu akan pasti ada kepada siapapun yang berbuat buruk kepada orang lain, entah balasannya di dunia atau di akhirat," ujarnya, dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari kanal YouTube Refly Harun.
Baca Juga: Cara Daftar Bansos PKH dan BPNT Online 2022 Melalui Aplikasi Cek Bansos
Lebih lanjut, sang pakar hukum menyoroti kata-kata Jenderal Dudung dalam ucapannya.
Refly lantas menyinggung soal kalimat "coba kalau HRS dan HBS tidak macam-macam".
Ia mempertanyakan maksud dari kata "macam-macam" yang dilontarkan Dudung.
Pasalnya, ia mengatakan bahwa HRS ditahan bukan karena ucapannya ataupun ujaran kebencian, melainkan karena kasus kerumunan dan penyebaran berita bohong.
Bahkan, katanya melanjutkan, tindakan Habib Rizieq yang menimbulkan kerumunan itu juga dilakukan oleh Jokowi.
"HRS itu ditahan karena apa? Apa karena dia 'macam-macam'? Ataukah karena dia melakukan pelanggaran hukum yang sesungguhnya bukan perbuatan macam-macam, biasa-biasa saja, yang juga dilakukan oleh Presiden Jokowi," katanya.
"Yaitu dia melakukan atau membuat acara Maulid Nabi, dalam kasus Petamburan, yang memunculkan atau menimbulkan kerumunan. Bedanya, kalau HRS kerumunan itu berbuah pidana, kalau orang lain tidak," tuturnya.
Menurutnya, HRS sama sekali tidak dipenjarakan karena ujaran kebencian ataupun penghinaan.
Hal itulah yang lantas membuatnya heran dengan pernyataaan Dudung.
Pasalnya, Refly Harun menilai HRS ditahan bukan karena berbuat macam-macam.
"Ada apa? 'Coba kalau dia tidak macam-macam'? Ini kan tidak ada kaitannya dengan makian HRS," terangnya.***