Munarman Tolak Keras Tudingan Saksi Soal Pengeboman, Guntur Romli: karena Ente yang Ajarkan Kesesatan Itu!

- 8 Februari 2022, 10:15 WIB
Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Guntur Romli.
Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Guntur Romli. /Instagram @gunromli/

PR DEPOK – Eks petinggi Front Pembela Islam (FPI), Munarman tidak terima atas tudingan saksi Z terkait pengeboman.

Munarman pun menegaskan bahwa tudingan saksi Z terkait pengeboman tersebut sama sekali tidak berdasar.

Lebih lanjut, Munarman mempertanyakan waktu FPI dan dirinya mengajarkan saksi untuk mengebom.

Baca Juga: Ada Kejutan dari Hubungan Verrell Bramasta dan Natasha Wilona, Ahli Tarot Singgung Soal 'Perjanjian'

Mantan Sekretaris Umum FPI itu pun merasa heran dirinya disalahkan karena menurutnya, aksi pengeboman adalah paham yang sesat.

Atas pernyataan Munarman tersebut, politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Guntur Romli angkat suara.

Disampaikan melalui akun Twitter @GunRomli, ia mengungkapkan alasan eks FPI itu mendapat tudingan tersebut.

Baca Juga: Cara Pasang Set Top Box untuk TV Digital, Lengkap dengan Cara Daftar Jadi Penerima STB Gratis

Menurutnya, tudingan tersebut dilayangkan kepada Munarman karena dialah yang mengajarkan kesesatan tersebut.

Komentar Guntur Romli merespons bantahan Munarman soal pengeboman.
Komentar Guntur Romli merespons bantahan Munarman soal pengeboman. Twitter @GunRomli

Karena ente yg mengajarkan kesesatan itu. Dasar bahlul!” ujar Guntur Romli seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com pada Selasa, 8 Februari 2022.

Beberapa waktu lalu pengacara Munarman, Aziz Yanuar mengungkapkan proses sidang kasus terorisme di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Baca Juga: Adam Deni Dianggap Sering Berbohong, Jerinx SID Berharap Hakim Kabulkan Polygraph

Menurut keterangan Aziz, Munarman menegaskan bahwa pemahaman saksi Z adalah sesat.

Maka dari itu, ia pun lantas menekankan bahwa kliennya tidak pernah menyebarkan paham terorisme.

Tak cukup sampai di situ, ia menjelaskan, acara yang dihadiri Munarman di Makassar tidak ada pembahasan soal baiat.

Baca Juga: Pacaran dengan Rizky Febian, Mahalini Protes Lihat Sikap Putri Delina kepadanya hingga Beri Teguran

Diungkapkan oleh Aziz, kala itu, Munarman menyatakan bahwa syarat untuk menerapkan hukum pidana Islam dan jihad adalah kewajiban negara.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah