Polri Benarkan Adam Deni Ajukan Surat Penangguhan Penahanan

- 8 Februari 2022, 14:10 WIB
Polisi membenarkan pegiat media sosial, Adam Deni mengajukan penangguhan penahanan atas kasus yang menimpanya.
Polisi membenarkan pegiat media sosial, Adam Deni mengajukan penangguhan penahanan atas kasus yang menimpanya. /Instagram.com/@adamdenigrk./

PR DEPOK – Pegiat media sosial Adam Deni baru-baru ini telah meminta penangguhan penahanan setelah ditahan oleh pihak kepolisian.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo membenarkan kabar permintaan penangguhan penahanan yang diajukan Adam Deni.

“Iya betul, sudah diterima. Nanti penyidik akan memproses,” kata Dedi dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News pada Selasa, 8 Februari 2022.

Sebelumnya, Adam Deni telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri.

Baca Juga: Akui Baru Tahu Target Pembangunan Rumah DP Rp0 Dipangkas 95,5 Persen, Yunarto Wijaya Sindir Anies Baswedan

Adam Deni ditangkap pihak kepolisian pada Selasa, 1 Februari 2022 lalu sekitar pukul 19.00 WIB.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, Adam Deni ditangkap dengan dugaan tindak pidana mengunduh dan mentransmisikan dokumen elektronik orang lain tanpa izin.

“AD diamankan oleh penyidik Ditipidsiber Bareskrim Polri terkait dengan tindak pidana melakukan upload atau mentransmisikan dokumen elektronik yang dilakukan oleh orang yang tidak berhak sebagaimana pasal 48 (1) 2 3 jo pasal 32 ayat 1 2 dan 3 UU ITE,” tutur Ramadhan.

Baca Juga: Warga Matraman Tewas Usai Kejeblos ke Kali Ciliwung, Mustofa: Warisan Pejabat Sebelumnya Gak Bisa Kerja

Kasus ini bermula ketika pihak kepolisian menerima laporan yang dilayangkan Adam Deni dengan nomor LP/B/0040/I/2022/SPKT/Direktorat Tindak Pidana Siber tanggal 27 Januari 2022 yang dilaporkan oleh seseorang dengan inisial SYD.

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x