Polri Benarkan Adam Deni Ajukan Surat Penangguhan Penahanan

- 8 Februari 2022, 14:10 WIB
Polisi membenarkan pegiat media sosial, Adam Deni mengajukan penangguhan penahanan atas kasus yang menimpanya.
Polisi membenarkan pegiat media sosial, Adam Deni mengajukan penangguhan penahanan atas kasus yang menimpanya. /Instagram.com/@adamdenigrk./

Sehubungan dengan kasus ini, Adam Deni dikenakan Pasal 48 ayat 1, 2, 3 Jo Pasal 32 ayat 1, 2, dan 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman bui di atas lima tahun.

Sebagai informasi, nama Adam Deni muncul ke permukaan setelah kasus yang melibatkan dirinya dengan musisi I Gede Ari Astina atau lebih dikenal dengan nama Jerinx.

Musisi asal Bali itu dilaporkan Adam Deni kepada pihak kepolisian dalam kasus dugaan pengancaman.***

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x