Sebagaimana diketahui sebelumnya, HRS membuat acara yang menimbulkan kerumunan massa, namun Refly Harun dibuat heran, karena orang lain yang menimbulkan kerumunan tak dipidana.
“Yaitu dia melakukan atau membuat acara Maulid Nabi, dalam kasus petamburan yang memunculkan atau menimbulkan kerumunan, nah bedanya adalah kalau HRS, kerumunan itu kemudian berbuah pidana, kalau orang lain, tidak ya, termasuk kerumunan terakhir ini, bagaimana ramainya orang memperingati sebuah tahun baru misalnya,” ujar Refly Harun.
Baca Juga: Tanda-tanda yang Mengindikasikan WhatsApp Disadap dan Cara Mengatasinya
Refly Harun melihat kasus HRS dalam aspek hukum, yakni persoalan kerumunan yang orang lain pun melakukannya dan tidak ditahan.
“Dari sisi hukum, HRS tidak dipenjarakan karena ujaran kebencian, atau penghinaan, dia ditahan karena dianggap melakukan pelanggaran protokol kesehatan satu, yang juga dilakukan Presiden Jokowi empat kali, tapi tidak diapa-apakan, yang juga dilakukan oleh banyak orang, tapi tidak diapa-apakan,” ujar Refly Harun.
Sehingga menurut Refly Harun, HRS tidak melakukan hal sebagaimana yang disangkakan oleh KSAD Dudung, yakni melakukan hal yang macam-macam.
“Yang kedua dia mengeluarkan statement tentang kondisi badannya yang bilang sehat-sehat saja, jadi tidak macam-macam sesungguhnya kalo kita lihat secara objektif kasusnya apa,” ujar Refly Harun.***