PR DEPOK - Kekerasan yang dilakukan pihak kepolisian kepada sejumlah warga Desa Wadas menuai kecaman dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Dalam keterangannya, Komnas HAM menyesalkan tindakan anarki pihak kepolisian kepada sejumlah warga dan pendamping hukum warga yang terjadi di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo pada Selasa, 8 Februari 2022 lalu.
Komisioner Pendidikan dan Penyuluhan Komnas HAM RI Beka Ulung Hapsara mengungkapkan penyesalannya terhadap penangkapan sejumlah warga Desa Wadas.
"Komnas HAM RI juga menyesalkan adanya penangkapan terhadap sejumlah warga yang sampai rilis ini dikeluarkan masih ditahan di Polres Purworejo," kata Beka Ulung Hapsara dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari ANTARA pada 9 Februari 2022.
Dalam keterangannya, hingga kini warga yang ditahan atas konflik tersebut masih belum dibebaskan.
Pihaknya juga meminta aparat kepolisian untuk segera membebaskan warga Desa Wadas yang ditahan.
Tagar #WadasMelawan bergema di media sosial sejak Selasa, 8 Februari 2022.
Baca Juga: Heboh di Medsos, Polda Jawa Tengah Bantah Isu Ada Orang Hilang saat Pengukuran Tanah di Desa Wadas
Saat ini diketahui suasana Desa Wadas masih mencekam.
Mengutip dari akun Twitter @Wadas_Melawan diketahui bahwa sampai berita ini diturunkan, total warga Desa Wadas yang diamankan 63 orang.
Hingga saat ini, ke-63 warga tersebut masih ditahan pihak kepolisian dan belum dibebaskan.
Sementara itu, dari kemaren hingga pagi ini, kondisi Desa Wadas masih dijaga oleh ratusan aparat.
Desa Wadas juga mengalami pemadaman listrik dari semalam hingga saat ini.
Sebelumnya, ratusan aparat gabungan bersenjata lengkap dikerahkan ke Desa Wadas guna mengamankan jalannya pengukuran tanah untuk proyek pembangunan Bendungan Bener.
Baca Juga: Cara Daftar DTKS Online 2022 Lewat HP Pakai NIK KTP dan KK untuk Dapat PKH
Selanjutnya terjadi bentrok antara aparat dengan warga yang menolak kegiatan tersebut, hingga terjadi penahanan beberapa warga yang dianggap sebagai provokator.***