Baca Juga: Syekh Ali Jaber: Meski di Rumah, Keutamaan Ibadah Ramadhan Tetap Sempurna
Diberitakan sebelumnya, larangan mudik efektif diberlakukan mulai Jumat, 24 April 2020.
Bagi pelanggar akan ada sanksi-sanksi, namun pemberlakuan sanksi efektif akan dilakukan mulai 7 Mei 2020.
Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sekaligus Menteri Perhubungan ad interim Luhut Binsar Pandjaitan.***