Mudik Resmi Dilarang, DPR Minta Kemenhub Segera Perjelas Protokolnya

- 22 April 2020, 10:41 WIB
Ilustrasi mudik.*
Ilustrasi mudik.* /PIXABAY/

Baca Juga: Syekh Ali Jaber: Meski di Rumah, Keutamaan Ibadah Ramadhan Tetap Sempurna 

Diberitakan sebelumnya, larangan mudik efektif diberlakukan mulai Jumat, 24 April 2020.

Bagi pelanggar akan ada sanksi-sanksi, namun pemberlakuan sanksi efektif akan dilakukan mulai 7 Mei 2020.

Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sekaligus Menteri Perhubungan ad interim Luhut Binsar Pandjaitan.***

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: DPR


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah