Simak Jadwal dan Aturan Pemberlakuan Larangan Mudik Mulai Hari ini

- 24 April 2020, 05:14 WIB
Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati.
Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati. //Kominfo Jawa Timur

PIKIRAN RAKYAT - Kementerian Perhubungan sebagai bagian dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 mengumumkan bahwa larangan sementara mudik mulai efektif diberlakukan hari ini Jumat, 24 April 2020 pukul 00.00 WIB.

Masyarakat telah dilarang melakukan mudik Idulfitri 1441 H baik menggunakan transportasi umum maupun kendaraan pribadi sepeda motor.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati mengatakan larangan itu tidak berlaku bagi pengangkutan logistik, obat, petugas, pemadam kebakaran, ambulans, dan mobil jenazah.

“Larangan dikecualikan untuk pengangkutan logistik, obat, petugas, pemadam kebakaran, ambulans, dan mobil jenazah,” kata Adita dalam keterangannya di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Baca Juga: Bocah 4 Tahun di India Tewas di Dekat TPS setelah Dikeroyok Babi Hutan 

Dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari situs Kominfo.go.id, pada Jumat, 24 April 2020, adapun larangan tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan tentang Pengendalian Transportasi Semasa Mudik Idulfitri 1441 H yang merupakan tindaklanjut dari rapat terbatas kabinet pada Selasa, 21 April 2020.

Dalam peraturan itu disebutkan bahwa larangan diberlakukan untuk penggunaan kendaraan umum, kendaraan pribadi, dan sepeda motor dengan tujuan memasuki dan keluar dari wilayah dengan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), zona merah, serta Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.

Pelarangan tersebut berlaku hingga 31 Mei 2020 untuk angkutan darat, 15 Juni 2020 untuk angkutan kereta api, 8 Juni 2020 untuk angkutan laut, dan 1 Juni 2020 untuk angkutan udara.

Baca Juga: Bocah 4 Tahun di India Tewas di Dekat TPS setelah Dikeroyok Babi Hutan 

“Pelarangan ini dapat diperpanjang dengan mempertimbangkan dinamika COVID-19,” tuturnya.

Oleh karena itu, pemerintah meminta masyarakat untuk mempersiapkan diri dan mematuhi peraturan larangan penggunaan kendaraan umum, kendaraan pribadi, dan sepeda motor untuk mudik tersebut.

Kementerian Perhubungan telah dan akan berkoordinasi dengan semua pihak terkait seperti Polri, Pemeritah Daerah, otoritas bandara, otoritas pelabuhan, dan operator kereta api terkait pelaksanaan peraturan tersebut.

“Mulai malam ini, semua unsur akan turun untuk menerapkan peraturan ini,” kata Adita.

Baca Juga: Buaya Besar Mengamuk di Halaman Rumah Warga Saat Lockdown Akibat Virus Corona  

Nekat Mudik Akan Diminta Putar Balik

ILUSTRASI. Jalur mudik di Nagreg, Jawa Barat.*
ILUSTRASI. Jalur mudik di Nagreg, Jawa Barat.* /ANTARA

Adita Irawati mengatakan pelanggar larangan sementara penggunaan kendaraan umum, kendaraan pribadi, dan sepeda motor akan diminta berputar balik arah perjalanannya.

“Pada tahap awal, mulai 24 April 2020 hingga 7 Mei 2020, pemerintah akan mengedepankan pendekatan persuasif dengan mengarahkan pelanggar kembali arah perjalanannya,” ujar Adita.

Sedangkan pada tahap selanjutnya, yaitu 7 Mei 2020 hingga 31 Mei 2020, selain diminta berputar balik, pelanggar juga akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku termasuk dikenai denda Rp 100 juta.

Pelarangan sementara penggunaan kendaraan umum, kendaraan pribadi, dan sepeda motor untuk mudik tidak akan diikuti dengan penutupan jalan nasional atau jalan tol.

Baca Juga: Detik-detik Video Kemunculan Awan Biru Mengerikan di Langit Texas 

“Tidak ada penutupan jalan nasional dan jalan tol, tetapi penyekatan dan pembatasan kendaraan yang boleh melintas saja,” tutur Adita.

Adapun peraturan larangan kendaraan dikecualikan untuk pengangkutan logistik, obat, petugas, pemadam kebakaran, ambulans, dan mobil jenazah.

Larangan sementara itu, diberlakukan bagi kendaraan umum, kendaraan pribadi, dan sepeda motor dengan tujuan memasuki dan keluar dari wilayah dengan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), zona merah, serta Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.

“Tujuan dari pelarangan itu adalah untuk keselamatan bersama mencegah penyebaran COVID-19. Mari bersama kita tegakkan peraturan dengan tidak mudik dan bepergian selama pandemi COVID-19,” tutur Adita.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Kominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x