Gembong Warsono mengungkapkan, tidak ada pengumuman peserta lelang tender Formula E yang lulus dan maupun tidak lulus kualifikasi, tapi kemudian diumumkan pelelangan batal dan diulang.
Menurut Gembong Warsono, selang seminggu kemudian PT Jaya Konstruksi diumumkan menjadi pemenang lelang tender Formula E Rp50,15 miliar.
Baca Juga: MotoGP Digelar di Sirkuit Mandalika, Ini Besaran Keuntungan Fantastis untuk Ekonomi Lombok, NTB
"Karena pekerjaan pendahuluan telah dilakukan sebelumnya oleh PT. Jaya Konstruksi, berupa beton pembatas lintasan trek namun belum dibayar PT Jakpro," ujarnya.
Pihaknya menduga pemenang tender PT Jaya Konstruksi telah diatur, terkait batasan nilai proyek.
"Padahal ada batasan BUMD/BUMN konstruksi minimal mengerjakan proyek senilai Rp100 miliar," ujar Gembong Warsono.
Menurutnya, lelang pelaksanaan pembangunan lintasan Formula E yang menetapkan lokasi di Ancol, tak transparan serta tidak jelas sumber dana.***