Soal Pemenang Lelang Sirkuit Formula E, Wagub DKI: Tidak Perlu Dicurigai

- 12 Februari 2022, 09:55 WIB
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria. (Foto: PMJ News/Pemprov DKI)
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria. (Foto: PMJ News/Pemprov DKI) /

PR DEPOK - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menanggapi tudingan terkait pemenang lelang tender sirkuit Formula E di Jakarta sudah diatur.

Riza mengatakan pembangunan lelang tender sirkuit Formula E tidak perlu dicurigai karena prosesnya sudah berjalan sesuai SOP.

"Semua proses lelang, tender, dan sebagainya, sudah berjalan sesuai dengan aturan SOP yang ada, jadi kita tidak perlu mencurigai," ujar Riza Patria seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Baca Juga: Ikuti Jejak Ayahnya, Cristiano Ronaldo Jr Gabung Tim Akademi Manchester United

Riza mengaku yakin Jakpro sudah melakukan dengan profesional dan sesuai aturan.

"Kami yakin Jakpro sudah profesional, sudah biasa melakukan lelang maupun tender, pasti sesuai dengan ketentuan dan aturan yang ada," ujarnya.

Sebelumnya, Sekretaris DPD PDIP DKI Jakarta Gembong Warsono menduga pemenang tender Formula E telah diatur.

Baca Juga: Soroti Kebijakan Menaker Soal JHT Baru Bisa Dicairkan di Usia 56 tahun, Cipta Panca Heran: Piye?

Terkait kritikan Gembong Warsono, PT. Jaya Konstruksi sebelumnya memenangkan lelang tender Formula E dengan harga perkiraan sendiri (HPS) Rp50,15 miliar.

Gembong Warsono mengungkapkan, tidak ada pengumuman peserta lelang tender Formula E yang lulus dan maupun tidak lulus kualifikasi, tapi kemudian diumumkan pelelangan batal dan diulang.

Menurut Gembong Warsono, selang seminggu kemudian PT Jaya Konstruksi diumumkan menjadi pemenang lelang tender Formula E Rp50,15 miliar.

Baca Juga: MotoGP Digelar di Sirkuit Mandalika, Ini Besaran Keuntungan Fantastis untuk Ekonomi Lombok, NTB

"Karena pekerjaan pendahuluan telah dilakukan sebelumnya oleh PT. Jaya Konstruksi, berupa beton pembatas lintasan trek namun belum dibayar PT Jakpro," ujarnya.

Pihaknya menduga pemenang tender PT Jaya Konstruksi telah diatur, terkait batasan nilai proyek.

"Padahal ada batasan BUMD/BUMN konstruksi minimal mengerjakan proyek senilai Rp100 miliar," ujar Gembong Warsono.

Baca Juga: Amnesty Sebut Jokowi-Ganjar Harus Bertanggung Jawab atas Insiden di Desa Wadas, Ngabalin: Tendensius Amat

Menurutnya, lelang pelaksanaan pembangunan lintasan Formula E yang menetapkan lokasi di Ancol, tak transparan serta tidak jelas sumber dana.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah