Luhut Binsar Pandjaitan Berlakukan Aturan PPKM Level 3 Untuk Lansia: Bisa Tetap Beraktivitas, Tapi...

- 13 Februari 2022, 16:37 WIB
Luhut Binsar Pandjaitan berlakukan penyesuaian aturan PPKM Level 3 untuk lansia, begini jelasnya.
Luhut Binsar Pandjaitan berlakukan penyesuaian aturan PPKM Level 3 untuk lansia, begini jelasnya. /dok. PMJ News

7. Fasilitas umum

Fasilitas umum dan kegiatan seni budaya maksimal diisi oleh kapasitas pengunjung sebanyak 25 persen.

Luhut Binsar Pandjaitan memberikan imbauannya untuk masyarakat agar tidak panik, saat melihat lonjakan kasus Covid-19 yang sedang meningkat saat ini.

“Pemerintah menghimbau kepada masyarakat untuk tidak panik dalam menghadapi lonjakan kasus (varian) Omicron ini, karena Pemerintah telah mengambil langkah-langkah persiapan untuk menghadapi gelombang Omicron ini. Masyarakat tetap saja beraktivitas seperti seperti biasa sesuai dengan aturan prokes (protokol kesehatan) dan ketentuan PPKM,” ungkap Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan.***

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x