Sebelumnya dikabarkan, MUI Kota Bengkulu mengaku kaget atas kabar penangkapan dua pengurus MUI Kota Bengkulu, RH dan CA.
Pasalnya, kedua pengurus MUI Kota Bengkulu yang sudah ditetapkan tersangka oleh Mabes Polri beberapa waktu lalu, merupakan anggota aktif di MUI sejak 2005 lalu.
Bahkan, menurut Khamra, pihaknya tidak menaruh kecurigaan terhadap keduanya karena dalam keseharian mereka bergaul seperti biasa.
Setelah penangkapan itu, MUI Kota Bengkulu langsung mengambil kebijakan untuk menonaktifkan RH dan CA.
Sebagai informasi, CA sebelumnya menjabat Ketua Komifi Fatwa. Sementara RH menjabat Wakil Ketua I yang membidangi Komisi Fatwa MUI Bengkulu.