Lewat Media Sosial, FSPMI Sampaikan Tiga Tuntutan di Hari Buruh secara Virtual

- 1 Mei 2020, 11:30 WIB
MASSA melakukan aksi memperingati Hari Buruh Migran Internasional, di depan Kementerian Ketenagakerjaan, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Rabu, 18 Desember 2019. Dalam aksinya mereka menuntut pemerintah bertanggung jawab atas perlindungan hak terhadap buruh migran.*
MASSA melakukan aksi memperingati Hari Buruh Migran Internasional, di depan Kementerian Ketenagakerjaan, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Rabu, 18 Desember 2019. Dalam aksinya mereka menuntut pemerintah bertanggung jawab atas perlindungan hak terhadap buruh migran.* /GALIH PRADIPTA/ANTARA FOTO/ANTARA FOTO

FSPMI menginstruksikan seluruh anggotanya untuk mengirim WA ke Ketua DPR RI, para Wakil Ketua, Ketua Baleg, dan Fraksi DPR RI berupa #Batalkan Omnibuslaw #Tunda pembahasannya, fokus lawan COVID-19.

Baca Juga: Peneliti: Kualitas Udara Buruk Bisa Perparah Penyebaran Virus Corona

"Cukup efektif, dengan bukti Ketua Baleg dan para wakil DPR RI merespon dengan cara mereka menulis di Tweet dan IGnya bahwa aksi terbesar para buruh melalui medsos baru kali ini, hebat, solid!," ujar Riden.

Aksi peringatan hari buruh internasional melalui media sosial telah dimulai sejak pukul 04.00 WIB, buruh kembali akan menyuarakan tuntutannya melalui media sosial pada pukul 10.00 WIB dan 12.00 WIB.

Terkait tuntutan buruh, salah satunya terkait PHK, FSPMI menerima laporan ratusan buruh di PHK selama masa pandemi Virus Corona atau COVID-19, begitu juga dengan buruh yang di rumahkan.

Baca Juga: Jadwal Imsak Ramadhan 1441 H Kota Depok Hari Ini Jumat, 1 Mei 2020

Secara nasional jumlah buruh anggota FSPMI yang di PHK tercatat sebanyak 507 orang dan yang dirumahkan sebanyak 20 orang serta diputus kontrak sebanyak 14 orang.

"Ke depan diperkirakan akan bertambah kecenderungannya," ucap Riden.***

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x