Soal Jaminan Kehilangan Pekerjaan, Ini Jumlah Uang dan Manfaat yang Akan Diterima Para Pekerja jika di-PHK

- 18 Februari 2022, 13:19 WIB
Menaker Ida Fauziyah menjelaskan tentang syarat serta manfaat yang akan didapat oleh para pekerja yang di-PHK jika terdaftar dalam Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
Menaker Ida Fauziyah menjelaskan tentang syarat serta manfaat yang akan didapat oleh para pekerja yang di-PHK jika terdaftar dalam Jaminan Kehilangan Pekerjaan. /Tangkap layar YouTube.com/Kementerian Ketenagakerjaan RI

PR DEPOK - Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP merupakan program baru pemerintah yang dikeluarkan untuk menggantikan Jaminan Hari Tua yang kini baru bisa cair di usia 56 tahun.

Disampaikan Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah, Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) tidak memungut iuran dari para pekerja.

Ia menuturkan, setiap pekerja yang terdaftar di Jaminan Kematian, Jaminan Kecelakaan Kerja, serta Jaminan Hari Tua, dikatakan memenuhi syarat untuk mendapatkan JKP jika mengalami pemutusan hubungan kerja atau PHK.

Baca Juga: Sindir Baliho KPK yang Menampilkan Foto Firli Bahuri, Eks Pegawai KPK: Pimpinan Lainnya Kemana ya?

"Teman-teman yang memenuhi syarat karena dia peserta JKM, ikut program JKM, JKK, dan JHT, maka teman-teman ketika mengalami PHK berhak mendapatkan cash benefit," ujar Ida Fauziyah, dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari kanal YouTube Deddy Corbuzier.

Menaker pun menjelaskan tentang sejumlah manfaat yang akan didapat para pekerja yang mengalami PHK jika menjadi peserta JKP.

Menurutnya, tak hanya mendapatkan cash benefit atau manfaat tunai, para pekerja ini juga akan mendapatkan pelatihan kejuruan dan akses pasar kerja.

Baca Juga: Doddy Sudrajat Wara-wiri di TV tapi Mangkir Sidang, Denny Darko Curiga: Jangan-Jangan Ini Pengaturan

"Berhak mendapatkan vocational training, yang ketiga mendapatkan akses pasar kerja," katanya.

Sementara itu, terkait jumlah uang yang akan diterima dari JKP ini, Menaker Ida Fauziyah menjelaskan bahwa jumlahnya sebanyak 45 persen dari gaji selama tiga bulan, dan 25 persen dari gaji tiga bulan berikutnya.

Halaman:

Editor: Annisa.Fauziah

Sumber: YouTube Deddy Corbuzier


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x