Dalam kesempatan yang sama, ia juga mengklarifikasi terkait dana JHT dari pemerintah yang dipertanyakan penggunaannya.
Dana JHT yang dijamin APBN dan dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan itu dikontrol secara internal oleh sejumlah pihak.
Baca Juga: 10 Cara Sederhana Menjaga Hati Sebelum Menikah
"Dana JHT itu dikelola oleh BPJS, BPJS harus mempertanggung jawabkan pengelolaan uangnya temen-temen peserta (pekerja). Uang tersebut dijamin APBN dan diawasi secara internal oleh dewas BPJS Ketenagakerjaan yang didalamnya ada pemerintah, pengusaha, dan serikat buruh. Lalu diawasi DJSN, diaudit BPK dan KPK secara berkala melihat pengelolaan uang oleh BPJS Ketenagakerjaan," katanya.
Tidak hanya itu, dana JHT juga bisa sendiri dikontrol oleh pekerja bersangkutan.
“Jadi uang itu bisa diakses temen-temen (pekerja). Uang saya berapa, hasil pengembangan berapa? Itu bisa diakses dan tidak bisa diakses orang lain selain pekerja dan ahli waris,” turut Ida Fauziyah.
Seperti diketahui, usai pemerintah menetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT), polemik terus bermunculan.
Dalam aturan ini, banyak pihak yang keberatan salah satunya karena kekhawatiran nasib pekerja yang di-PHK sebelum berusia 56 tahun.***