Kementerian Agama Ajukan Biaya Haji Tahun 2022 Naik

- 18 Februari 2022, 17:00 WIB
Ilustrasi haji dan umrah.
Ilustrasi haji dan umrah. /Pixabay

PR DEPOK - Kementerian Agama mengusulkan kenaikan ongkos ibadah haji atau Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) menjadi Rp45 juta per jemaah.

Ongkos haji ini naik dari Rp44,3 juta pada tahun 2021 menjadi Rp45.053.368 di tahun 2022.

Usulan itu disampaikan oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas saat rapat kerja bersama Komisi VIII DPR yang diikuti secara virtual dari Jakarta.

Baca Juga: Cara Cek Kuota Prodi PTN dalam SNMPTN 2022

“Keseimbangan tersebut dimaksudkan agar jemaah tidak terlalu terbebani dengan biaya yang harus dibayar, mengingat sudah dua tahun melakukan pelunasan Bipih"

"Namun, di sisi lain juga harus menjaga prinsip istita’ah dan likuiditas penyelenggaraan ibadah haji tahun-tahun berikutnya,” ujar Menag seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari situs resmi Kemenag.

Menag mengatakan ada beberapa komponen penyebab kenaikan ongkos haji tersebut salah satunya pelaksanaan haji di masa pandemi.

Baca Juga: Belanda Minta Maaf ke Indonesia atas Kekerasan Masa Penjajahan, PM Mark Rutte: Kami Terima Fakta Memalukan

“Untuk komponen biaya penerbangan haji, disusun per embarkasi dengan memperhatikan jarak (dekat/jauh) dari masing-masing embarkasi ke Arab Saudi”

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x