dr. Eva melontarkan sindiran terhadap keputusan pemerintah mengubah aturan pencairan Jaminan Hari Tua atau JHT.
Baca Juga: Puluhan Monyet Ditemukan Sekarat dalam Tas di Thailand, Satu Dilaporkan Meninggal Dunia
Menurutnya, jika pemerintah mengklaim rela sengsarakan diri demi kebahagiaan pekerja, ia sama sekali tidak paham kebahagiaan yang dimaksud.
Pasalnya, dr. Eva meragukan para pekerja akan bahagia jika uang JHT saja kini baru bisa diambil setelah usia 56 tahun.
"Duh ibu.. Aku butuh skrg..aku butuh penyambung hidup Tp usia 56 thn baru aku boleh ambil ? Kalo masih hidup masih, klo keburu mati nda makan ? letak bahagianya dimana ?" ujarnya, dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari cuitan di akun Twitter pribadinya @__Sridiana_3va.
Sang dokter pun meminta agar pemerintah tidak bercanda di tengah kondisi Indonesia saat ini.
"Jgn bercanda bikin emosi Bu, krisis parah ini. Heran sama logikanya, dia enak pensiun tetap digaji rakyat," kata dr. Eva menambahkan.
Untuk diketahui, Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemenaker baru saja mengeluarkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.