Ida Fauziyah Sebut Pemerintah Sengsarakan Diri demi Kebahagiaan Pekerja, dr. Eva: Jangan Bercanda Bikin Emosi!

- 19 Februari 2022, 08:11 WIB
dr. Eva Sri Diana Chaniago menanggapi pernyataan Menaker Ida Fauziyah soal pemerintah rela sengsarakan diri demi kebahagiaan pekerja.
dr. Eva Sri Diana Chaniago menanggapi pernyataan Menaker Ida Fauziyah soal pemerintah rela sengsarakan diri demi kebahagiaan pekerja. /Twitter @_Sridiana_3va/

PR DEPOK - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, menyinggung soal Jaminan Hari Tua atau JHT yang kini tak bisa dicairkan sebelum usia 56 tahun.

Ida Fauziyah menjawab keresahan para pekerja yang khawatir tak bisa menyambung hidup jika mereka di-PHK tanpa bisa mengambil JHT karena usia yang belum mencukupi.

Terkait hal ini, Ida Fauziyah menerangkan bahwa kini pemerintah telah mengeluarkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP.

Baca Juga: Segera Lakukan! Ini Syarat dan Cara Mencairkan Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan Sebelum Usia 56 Tahun

Dalam program ini, Menaker menjelaskan bahwa pemerintah tidak memungut iuran sama sekali dari para pekerja.

Menurutnya, uang untuk program tersebut diambil dari pemerintah dan rekomposisi Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).

Bahkan, karena tidak dipungut iuran dan dana berasal dari pemerintah, Ida mengklaim bahwa pemerintah menyengsarakan diri demi bisa mewujudkan program ini dan demi kebahagiaan para pekerja.

Baca Juga: Cek Ramalan Shio Kuda, Shio Kambing dan Shio Monyet 19 Februari 2022: Dilema Ini Berujung Frustasi

"Ini pemerintah menyengsarakan diri untuk kebahagiaan pekerja," katanya.

Terkait hal ini, Ketua Perkumpulan Dokter Indonesia Bersatu, dr. Eva Sri Diana Chaniago, turut memberikan komentar.

dr. Eva melontarkan sindiran terhadap keputusan pemerintah mengubah aturan pencairan Jaminan Hari Tua atau JHT.

Baca Juga: Puluhan Monyet Ditemukan Sekarat dalam Tas di Thailand, Satu Dilaporkan Meninggal Dunia

Menurutnya, jika pemerintah mengklaim rela sengsarakan diri demi kebahagiaan pekerja, ia sama sekali tidak paham kebahagiaan yang dimaksud.

Pasalnya, dr. Eva meragukan para pekerja akan bahagia jika uang JHT saja kini baru bisa diambil setelah usia 56 tahun.

"Duh ibu.. Aku butuh skrg..aku butuh penyambung hidup Tp usia 56 thn baru aku boleh ambil ? Kalo masih hidup masih, klo keburu mati nda makan ? letak bahagianya dimana ?" ujarnya, dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari cuitan di akun Twitter pribadinya @__Sridiana_3va.

Baca Juga: Terawang Shio Kelinci, Shio Naga, dan Shio Ular 19 Februari 2022: Jangan Membatasi Diri, Kecerdasan Sia-sia!

Sang dokter pun meminta agar pemerintah tidak bercanda di tengah kondisi Indonesia saat ini.

"Jgn bercanda bikin emosi Bu, krisis parah ini. Heran sama logikanya, dia enak pensiun tetap digaji rakyat," kata dr. Eva menambahkan.

Cuitan dr. Eva.
Cuitan dr. Eva. Tangkap layar Twitter @__Sridiana_3va

Untuk diketahui, Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemenaker baru saja mengeluarkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Baca Juga: Link Baca Webtoon BTS 7Fates: Chakho Episode 5, Saatnya untuk Melawan Beoms

Dalam Permenaker tersebut, dijelaskan bahwa uang JHT baru bisa cair ketika penerima berusia 56 tahun.***

Editor: Annisa.Fauziah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah