Pada kesempatan tersebut, ia berbicara banyak hal terkait JHT maupun JKP yang terus diperbincangkan publik saat ini.
Sebagaimana tertulis dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) No. 15 Tahun 2021, program JKP akan diluncurkan pada 22 Februari 2022.
Sebagai informasi, JKP ini merupakan program baru bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang terkena PHK. JKP berlaku bagi pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) dan perjanjian kerja waktu tidak tentu (PKWTT).
Nantinya, peserta yang mendapatkan JKP akan diberikan manfaat berupa pelatihan kerja hingga uang tunai selama enam bulan ke depan, dengan rincian tiga bulan pertama sebesar 45 persen, dan 25 persen selama tiga bulan setelahnya.***