PR DEPOK – Kasus dugaan investasi bodong aplikasi Binomo sudah berada pada tahap penyidikan guna mengetahui pemilik aplikasi.
Pihak Bareskrim Polri tengah mendalami keterangan dari saksi-saksi terkait dugaan investasi bodong aplikasi Binomo.
"Penyelidik sedang mendalami informasi-informasi yang diperoleh dari hasil pemeriksaan para saksi serta dokumennya untuk mengetahui siapa-siapa saja pengurus ataupun pemilik dari platform Binomo," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari PMJ News pada 19 Februari 2022.
Baca Juga: LINK NONTON dan Spoiler Forecasting Love and Weather Episode 3: Jin Ha Kyung Mulai Menyukai Shi Woo?
Ke depannya, pihak Bareskrim Polri akan lakukan pengusutan terhadap aplikasi sejenis Binomo, yakni binary option karena diduga merugikan masyarakat.
Adapun pengusutan terhadap aplikasi binary option lainnya oleh Bareskrim Polri agar hukum di Indonesia bukan hukum yang tebang pilih.
"Polisi pastikan kejar semua binary option lainnya. Agar hukum tak tebang pilih, skema binary option lainnya yang merugikan masyarakat dan melakukan kegiatan usaha tidak sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku di Indonesia," ujarnya.
Namun saat ini kasus dugaan investasi bodong aplikasi Binomo, statusnya sudah naik ke tahap penyidikan.
"Penyidik telah meningkatkan statusnya dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan," kata Ramadhan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta.