Sebelumnya dikabarkan, tujuh warga yang menjadi korban banjir menggugat Anies Baswedan ke PTUN Jakarta dengan alasan telah lalai tidak mengeruk Kali Mampang.
Gugatan tujuh warga tersebut pun dikabulkan PTUN Jakarta dengan menghukum mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tersebut untuk mengeruk Kali Mampang hingga tuntas.
"Mewajibkan tergugat untuk mengerjakan pengerukan Kali Mampang secara tuntas sampai ke wilayah Pondok Jaya. Memproses pembangunan turap sungai di kelurahan Pela Mampang," ujar majelis hakim Sahibur Rasid dikutip dari Antara.
Baca Juga: Soal Aturan Baru JHT, Fadli Zon Nilai Pemerintah Menahan Pencairan: Memaksa Kaum Buruh Biayai Krisis
Tak hanya itu saja, Anies Baswedan juga dihukum membayar biaya perkara sejumlah Rp2.618.300.
Kendati demikian, majelis hakim menolak gugatan Penggugat yang selebihnya, sebagaimana merujuk data SIPP PTUN Jakarta.***