"Struktur organisai dan pengisian jabatan Otorita IKN Nusantara disesuaikan dengan tahapan persidangan, pembangunan, dan pemindahan sera kebutuhan penyelenggaraan Pemda Khuss Ibu Kota Nusantara," bunyi Pasal 11 ayat 2.***
"Struktur organisai dan pengisian jabatan Otorita IKN Nusantara disesuaikan dengan tahapan persidangan, pembangunan, dan pemindahan sera kebutuhan penyelenggaraan Pemda Khuss Ibu Kota Nusantara," bunyi Pasal 11 ayat 2.***
Editor: Ramadhan Dwi Waluya
Sumber: PMJ News ANTARA