"Tolong yg tdk setuju JHT baik2 saja duduk diboncengan nggak usah sok pintar sudah benar itu KSP Jenderal TNI AD Purn Mas Moeldoko Paten MERDEKA," tuturnya menjelaskan.
Sebagaimana diketahui bersama, polemik aturan BPJS Ketenagakerjaan soal pengambilan JHT belakangan ini memang ramai diperbincangkan publik.
Pasalnya dalam aturan Permenaker Nomor 2 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT tersebut, pekerja atau masyarakat baru bisa mengklaim JHT 100 persen saat usia 56 tahun.
Pihak istana melalui KSP Moeldoko lantas menanggapi polemik tersebut, dengan menyebut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 itu sebagai bentuk perhatian pemerintah kepada pekerja ketika memasuki hari tua.
Dengan penilaian tersebut, ia meminta masyarakat lebih melihat semangat dari ketentuan aturan itu, yakni ingin mengembalikan fungsi utama program JHT sebagai jaminan masyarakat di usia pascaproduktif.
Baca Juga: Siap Menikah, Lee Jong Suk Rela Ikut Kursus Suami Demi Bisa Menyenangkan Istrinya Kelak
"Permenaker ini muncul untuk menghindari tumpang tindih antara JHT dengan JKP (jaminan kehilangan pekerjaan)," ujar Moeldoko dilansir dari Antara.
Kemudian, Moeldoko juga meminta masyarakat untuk tidak khawatir dengan kelangsungan program JHT setelah terbitnya aturan Permenaker Nomor 2 tahun 2022.