Pendaftar Tahun 2020 dan 2021 Bisa Daftar di Kartu Prakerja Gelombang 23, Ini Syaratnya

- 20 Februari 2022, 15:10 WIB
Berikut ini merupakan penjelasan syarat untuk daftar Kartu Prakerja Gelombang 23, bagi pendaftar tahun 2020 dan 2021.
Berikut ini merupakan penjelasan syarat untuk daftar Kartu Prakerja Gelombang 23, bagi pendaftar tahun 2020 dan 2021. /Prakerja.go.id/

Baca Juga: Soroti Penghargaan Firli Bahuri untuk Istri, Mantan Pegawai KPK: Kesepakatan Kita Dikhianati

3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan.

4. Bukan pekerja penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

5. Bukan penerima Bantuan Sosial (Bansos) lainnya selama pandemi Covid-19.

6. Bukan merupakan pejabat negara, pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Aparatur Sipil Negara, TNI/POLRI, Kepala Desa dan perangkat Desa, serta Direksi, Komisaris.

Baca Juga: Pendaftaran DTKS DKI 2022 Ditutup Hari Ini, Segera Akses Laman Ini untuk Daftar Secara Online

7. Bukan merupakan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah (BUMN/BUMD).

8. Bukan penerima Kartu Prakerja Tahun 2020 dan 2021.

9. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang bisa daftar, dan menjadi peserta Kartu Prakerja Gelombang 23.

Bagi Anda yang memenuhi syarat pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 23, segera daftar di link www.prakerja.go.id.

Halaman:

Editor: Linda Agnesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x