Baca Juga: Soroti Penghargaan Firli Bahuri untuk Istri, Mantan Pegawai KPK: Kesepakatan Kita Dikhianati
3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan.
4. Bukan pekerja penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
5. Bukan penerima Bantuan Sosial (Bansos) lainnya selama pandemi Covid-19.
6. Bukan merupakan pejabat negara, pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Aparatur Sipil Negara, TNI/POLRI, Kepala Desa dan perangkat Desa, serta Direksi, Komisaris.
Baca Juga: Pendaftaran DTKS DKI 2022 Ditutup Hari Ini, Segera Akses Laman Ini untuk Daftar Secara Online
7. Bukan merupakan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah (BUMN/BUMD).
8. Bukan penerima Kartu Prakerja Tahun 2020 dan 2021.
9. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang bisa daftar, dan menjadi peserta Kartu Prakerja Gelombang 23.
Bagi Anda yang memenuhi syarat pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 23, segera daftar di link www.prakerja.go.id.