Perusahaan yang Enggan dan Terlambat Membayarkan THR Bisa Dikenai Sanksi

- 9 Mei 2020, 03:00 WIB
ILUSTRASI tunjangan hari raya (THR).*/DOK PR
ILUSTRASI tunjangan hari raya (THR).*/DOK PR /

PIKIRAN RAKYAT – Tunjangan Hari Raya atau THR merupakan pendapatan non upah yang harus dibayarkan pengusaha kepada pekerja menjelang hari raya keagamaan di Indonesia.

International Labour Organisation (ILO) mengatakan hasil kesepakatan yang disetujui oleh pekerja, serikat pekerja, dan pengusaha bisa menjadi pegangan jika THR tidak dibayarkan hingga tenggat waktu yang ditentukan.

“Bahwa mereka bersedia ditunda berarti harus ada juga kepastian bahwa memang itu akan dibayarkan,” kata Senior Program Officer ILO Lusiani Julia sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Antara.

Baca Juga: Berencana Tawuran, ABG di Depok Terciduk Polisi Bawa Motor Hasil Begal

Sementara itu menurut Lusiani, pemerintah sebenarnya sudah mengatur sanksi bagi perusahaan yang enggan membayarkan THR kepada para pekerjanya.

Namun sanksi tersebut masih berupa sanksi administratif, bukan dalam bentuk tindakan hukum.

Maka dari itu baik pekerja dan serikat pekerja seharusnya menambahkan ketentuan adanya denda jika perusahaan tidak membayarkan THR sesuai dengan tenggat waktu yang telah ditentukan agar kesepakatan tersebut bisa menguntungkan semua pihak terutama pekerja.

Baca Juga: Sinopsis 5 Days of War, Hidup Mati Jurnalis Jalani Liputan di Tengah Perang Tayang Malam Ini

“Mungkin pekerja bisa meminta ada sanksi yang lebih. Entah itu dengan adanya denda atau bunga. Karena itu sebagai bargaining position mereka juga,” ujar Lusiani.

Dibandingkan harus bergantung pada sanksi administratif yang telah ditentukan pemerintah, Lusiani mengatakan pekerja dan serikat pekerja harus mencantumkan seluruh ketentuan yang harus dilakukan perusahaan jika terjadi tindakan pengusaha yang melanggar kesepakatan pembayaran THR di kemudian hari.

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x