Dengan adanya kesepakatan dan sanksi yang jelas tersebut jika pengusaha menangguhkan pembayaran THR, maka pekerja secara tidak langsung memiliki pegangan yang dapat mereka andalkan untuk selanjutnya memperjuangkan hak mereka di perusahaan.
Baca Juga: Sinopsis Drive Hard, Aksi Mantan Pembalap yang Terpaksa Berurusan dengan Kepolisian Tayang Malam ini
Kesepakatan yang jelas juga dapat memperkuat posisi pekerja jika perusahaan mengingkari pemenuhan hak-hak mereka.
“Kesepakatan ini makanya harus didaftarkan di Dinas Ketenagakerjaan. Jadi kesepakatan itulah yang akan menjadi pegangan. Dengan adanya hitam di atas putih, perjanjian itu akan berlaku seperti undang-undang untuk kedua belah pihak,” tutur Lusiani.
Sementara itu Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) telah mengeluarkan surat edaran dengan meminta seluruh perusahaan membayarkan THR sesuai dengan ketentuan yang ada.
Baca Juga: UPDATE Corona di Depok 8 Mei 2020: Kasus Positif Bertambah 9 Orang dan 1 Orang Sembuh
Namun Menaker juga membuka ruang diskusi yang bisa menjembatani pekerja dan pengusaha ketika tidak dapat membayarkan THR sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.***