Perusahaan yang Enggan dan Terlambat Membayarkan THR Bisa Dikenai Sanksi

- 9 Mei 2020, 03:00 WIB
ILUSTRASI tunjangan hari raya (THR).*/DOK PR
ILUSTRASI tunjangan hari raya (THR).*/DOK PR /

PIKIRAN RAKYAT – Tunjangan Hari Raya atau THR merupakan pendapatan non upah yang harus dibayarkan pengusaha kepada pekerja menjelang hari raya keagamaan di Indonesia.

International Labour Organisation (ILO) mengatakan hasil kesepakatan yang disetujui oleh pekerja, serikat pekerja, dan pengusaha bisa menjadi pegangan jika THR tidak dibayarkan hingga tenggat waktu yang ditentukan.

“Bahwa mereka bersedia ditunda berarti harus ada juga kepastian bahwa memang itu akan dibayarkan,” kata Senior Program Officer ILO Lusiani Julia sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Antara.

Baca Juga: Berencana Tawuran, ABG di Depok Terciduk Polisi Bawa Motor Hasil Begal

Sementara itu menurut Lusiani, pemerintah sebenarnya sudah mengatur sanksi bagi perusahaan yang enggan membayarkan THR kepada para pekerjanya.

Namun sanksi tersebut masih berupa sanksi administratif, bukan dalam bentuk tindakan hukum.

Maka dari itu baik pekerja dan serikat pekerja seharusnya menambahkan ketentuan adanya denda jika perusahaan tidak membayarkan THR sesuai dengan tenggat waktu yang telah ditentukan agar kesepakatan tersebut bisa menguntungkan semua pihak terutama pekerja.

Baca Juga: Sinopsis 5 Days of War, Hidup Mati Jurnalis Jalani Liputan di Tengah Perang Tayang Malam Ini

“Mungkin pekerja bisa meminta ada sanksi yang lebih. Entah itu dengan adanya denda atau bunga. Karena itu sebagai bargaining position mereka juga,” ujar Lusiani.

Dibandingkan harus bergantung pada sanksi administratif yang telah ditentukan pemerintah, Lusiani mengatakan pekerja dan serikat pekerja harus mencantumkan seluruh ketentuan yang harus dilakukan perusahaan jika terjadi tindakan pengusaha yang melanggar kesepakatan pembayaran THR di kemudian hari.

Dengan adanya kesepakatan dan sanksi yang jelas tersebut jika pengusaha menangguhkan pembayaran THR, maka pekerja secara tidak langsung memiliki pegangan yang dapat mereka andalkan untuk selanjutnya memperjuangkan hak mereka di perusahaan.

Baca Juga: Sinopsis Drive Hard, Aksi Mantan Pembalap yang Terpaksa Berurusan dengan Kepolisian Tayang Malam ini

Kesepakatan yang jelas juga dapat memperkuat posisi pekerja jika perusahaan mengingkari pemenuhan hak-hak mereka.

“Kesepakatan ini makanya harus didaftarkan di Dinas Ketenagakerjaan. Jadi kesepakatan itulah yang akan menjadi pegangan. Dengan adanya hitam di atas putih, perjanjian itu akan berlaku seperti undang-undang untuk kedua belah pihak,” tutur Lusiani.

Sementara itu Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) telah mengeluarkan surat edaran dengan meminta seluruh perusahaan membayarkan THR sesuai dengan ketentuan yang ada.

Baca Juga: UPDATE Corona di Depok 8 Mei 2020: Kasus Positif Bertambah 9 Orang dan 1 Orang Sembuh

Namun Menaker juga membuka ruang diskusi yang bisa menjembatani pekerja dan pengusaha ketika tidak dapat membayarkan THR sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.***

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah