Akui Jadi Kurir Penerima Uang, Taufik Hidayat Terjebak dalam Pusaran Kasus Korupsi Iman Nahrawi

- 11 Mei 2020, 09:33 WIB
TAUFIK Hidayat meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan sebagai pengembangan kasus korupsi di lingkungan Kemenpora.*
TAUFIK Hidayat meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan sebagai pengembangan kasus korupsi di lingkungan Kemenpora.* /Foto Istimewa PR/

PIKIRAN RAKYAT – Setelah gantung raket, kiprah Taufik Hidayat diketahui banyak membantu Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) terutama saat perannya menjadi Wakil Ketua Satuan Pelaksana Program Indonesia Emas (Satlak Prima) periode 2016-2017.

Namun namanya dihubung-hubungkan dalam kasus korupsi yang menyeret nama mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi.

Taufik Hidayat pun mengakui adanya keterlibatan dirinya sebagai kurir penerima uang untuk Imam Nahrawi. KPK pun kini terus mendalami fakta persidangan untuk mengungkap peran mantan atlet bulutangkis tersebut.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan saat ini kasus tersebut masih berada di tahap pemeriksaan serta penyelidikan kepada sejumlah saksi secara bertahap.

Baca Juga: Kekuatan Virus Corona Kian Melemah, Harapan Baru untuk Dunia  

KPK menyebut pengembangan perkara akan terus dilakukan sejauh fakta-fakta hukum sebagaimana keterangan saksi tersebut saling bersesuaian satu sama lain.

Jika dalam persidangan, bukti permulaan dianggap cukup maka bisa menetapkan seseorang menjadi tersangka dalam kasus tersebut.

Keterangan dari saksi termasuk Taufik Hidayat nantinya akan dihimpun oleh jaksa penuntut umum sebagai bagian dari analisis yuridis yang dimuat dalam surat tuntutan dan kemudian menunggu hasil putusan majelasi hakim.

Sebelumnya pada persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu, 6 Mei 2020, Taufik Hidayat mengakui pernah menjadi kurir atau perantara penerima uang suap untuk Imam Nahrawi.

Baca Juga: UPDATE Corona di Depok 10 Mei 2020: Pasien Sembuh Bertambah 7 

Taufik menceritakan bahwa uang itu diberikan kepada Imam Nahrawi melalui asisten pribadinya, Miftahul Ulum.

“Saya hanya diminta tolong seperti itu di telepon dan ya saya sebagai kerabat di situ saya membantu. Tapi saya tidak konfirmasi ke Pak Imam kalau uang sudah dititipkan ke Ulum,” tutur Taufik Hidayat sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Antara.

Kemudian KPK menetapkan Taufik sebagai saksi atas terdakwa Imam Nahrawi yang didakwa menerima suap sebesar Rp 11,5 miliar dan gratifikasi sebesar Rp 8,648 miliar dari sejumlah pejabat Kemenpora dan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

Dalam dakwaan yang disebutkan pada Januari 2018, Direktur Perencanaan dan Anggaran Program Satlak Prima Tommy Suhartanto mengatakan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bahwa dalam program Satlak Prima 2016-2017 Edward Taufan Pandjaitan mendapat permintaan sejumlah uang dari Imam Nahrawi.

Baca Juga: Jadwal Imsak dan Azan Magrib Jakarta dan Sekitarnya, Senin 11 Mei 2020 

Tommy kemudian meminta Edward Taufan menyiapkan dana sebesar Rp 1 miliar untuk kemudian diserahkan melalui staf khusus Imam Nahrawi yakni Miftahul Ulum.

Edward Taufan kemudian menyerahkan uang tersebut kepada Reiki Mamesah yang berasal dari program Satlak Prima.

Kemudian Reiki Mamesah mengantarkan uang tersebut ke Taufik Hidayat di kediamannya di Kebayoran Baru.

Taufik Hidayat memberikan uang 1 Rp miliar kepada Imam Nahrawi melalui Miftahul Ulum yang datang ke kediamannya.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x